TENAERS – Ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap akhir yang paling dinanti.
Setelah melewati proses administrasi dan pengisian dokumen, penetapan Nomor Induk (NI) menjadi pintu terakhir sebelum pelantikan resmi dilakukan.
Berdasarkan surat edaran terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Baca Juga: Status NIP PPPK 2025 Muncul ‘Berkas Tidak Sesuai’? Begini Cara Cepat Atasi Masalah di MOLA BKN
Apabila pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau pengusulan NI terlambat, maka proses penetapan pun berisiko molor.
Karena itu, calon PPPK Paruh Waktu perlu benar-benar memperhatikan jadwal yang ditetapkan agar tidak tertinggal.
Pasalnya, keterlambatan satu tahap saja bisa berdampak pada mundurnya agenda pelantikan.
Baca Juga: Resmi! CPNS 2025–2026 Tak Lagi Serentak, Skor Ujian Bisa Dipakai 2 Tahun
Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan, pelantikan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah NI diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).






