Pantai SBD Dikuasai Investor! DPRD Desak Perda, Tanah Mangkrak 5 Tahun Harus Diambil Alih

  • Bagikan
Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Tobias Dowa Lelu
Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Tobias Dowa Lelu. (Tenaers/Yanto Tena)
WhatsApp Channel Banner

“Kalau sudah lima tahun tidak ada aktivitas pembangunan, pemerintah harus punya dasar hukum untuk mengambil kembali lahan itu. Supaya bisa diberikan kepada investor lain yang benar-benar serius membangun,” ujarnya.

Baca Juga: Data Bantuan Amburadul, DPRD NTT Temukan Penerima Hantu: Orang Meninggal Masih Terdaftar!

Meski demikian, Tobias mengapresiasi sejumlah investasi yang sudah berjalan dan dinilai memberi dampak positif bagi daerah.

Ia menyebut beberapa hotel dan resort seperti Cap Karoso, Arya Sumba, dan Hotel Mario sebagai contoh investasi yang telah mendukung pertumbuhan sektor pariwisata sekaligus berkontribusi terhadap PAD.

“Itu contoh yang baik. Kita butuh lebih banyak investasi seperti itu, yang benar-benar membangun dan memberi manfaat bagi masyarakat serta daerah,” katanya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Toko, NTT Mart Jadi Pusat Transaksi UMKM SBD, ASN Wajib Belanja Produk Lokal

Tobias juga mengingatkan bahwa Pulau Sumba pernah dinobatkan sebagai salah satu pulau terindah di dunia dan dalam beberapa tahun terakhir masuk dalam daftar destinasi wisata yang wajib dikunjungi wisatawan mancanegara.

Karena itu, menurut dia, potensi pesisir SBD tidak boleh dibiarkan terbengkalai.

“Kalau ditata dengan baik, wisata pantai kita bisa jadi andalan. Jangan sampai potensi besar ini hanya dikuasai di atas kertas, tapi tidak ada pembangunan nyata,” ucap Tobias.

Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan segera dibahas bersama DPRD agar memiliki payung hukum yang jelas dalam pengelolaan kawasan pesisir ke depan.***

Terima kasih 🙏 Anda akan diarahkan ke DANA
  • Bagikan