TENAERS — Sebanyak 59 honorer resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui proses seleksi tahap 2 tahun 2024.
Namun, di balik kabar gembira itu, ada kisah berbeda: tujuh tenaga kesehatan justru memilih mundur dan menolak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan alasan mundurnya para tenaga kesehatan tersebut karena penempatan kerja yang tidak sesuai harapan.
Baca Juga:Bukan Polisi Biasa! Aipda Bernadus Bikin Warga Sumba Bangga, Lihat Apa yang Dilakukannya
“Dari 66 orang yang dinyatakan lulus, tujuh orang mengundurkan diri. Mereka berasal dari formasi tenaga kesehatan. Kita alihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Alim Sanjaya, Senin, 29 September 2025.
Sementara itu, 59 orang yang dilantik terbagi atas 12 tenaga teknis, 31 tenaga kesehatan, dan 16 tenaga guru.
Mereka mulai bekerja efektif pada 1 Oktober 2025 dengan masa kontrak lima tahun yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga:Formasi CPNS 2025 Hanya Angan-Angan? Ini Alasan Mengapa Rekrutmen Bisa Ditunda ke 2026






