Pantai SBD Dikuasai Investor! DPRD Desak Perda, Tanah Mangkrak 5 Tahun Harus Diambil Alih

  • Bagikan
Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Tobias Dowa Lelu
Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Tobias Dowa Lelu. (Tenaers/Yanto Tena)
WhatsApp Channel Banner

TENAERS — Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Tobias Dowa Lelu, mendorong pemerintah daerah segera melahirkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pemanfaatan tanah di wilayah pesisir pantai yang telah dikuasai investor.

Menurut Tobias, sebagian besar bentang pantai di SBD, mulai dari kawasan Mananga Aba hingga Kodi, kini telah berada dalam penguasaan investor.

Namun, ia menilai belum terlihat pembangunan signifikan di sejumlah lokasi tersebut.

Baca Juga: Jangan Cuma Nonton Gratis! DPRD SBD Dorong Tiket Masuk Pasola Demi Dongkrak Ekonomi

“Pantai kita ini sangat panjang, dari Mananga Aba sampai Kodi. Pasirnya putih dan bersih, sangat potensial untuk pariwisata. Tapi banyak lahan yang sudah dikuasai investor belum juga dibangun,” kata Tobias, Selasa, 3 Februari 2026.

Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Padahal, kata dia, sektor ini bisa menjadi salah satu tulang punggung ekonomi SBD di masa mendatang jika dikelola secara optimal.

Baca Juga: Jalan Rusak Bertahun-tahun di Sumba Barat Daya, DPRD Akui Sudah Tahu tapi Terbentur Anggaran

Tobias mengusulkan agar pemerintah daerah menetapkan aturan tegas melalui Perda, yang mengatur batas waktu pemanfaatan lahan pesisir oleh investor.

Ia menyarankan, apabila dalam jangka waktu lima tahun tidak ada pembangunan yang jelas, maka lahan tersebut dapat diambil alih kembali oleh pemerintah daerah.

Terima kasih 🙏 Anda akan diarahkan ke DANA
  • Bagikan