TENAERS – Di Sumba Barat Daya, hukum tampaknya sedang rajin bekerja. Namun seperti pisau lama, ketajamannya terasa berbeda tergantung siapa yang disentuhnya.
Pedagang ayam keliling ditertibkan. Penjual sayur di depan rumah diminta menghentikan aktivitasnya. Alasannya klasik dan terdengar mulia: ketertiban, estetika kota, serta semangat “membangun desa, menata kota”. Kota harus rapi. Kota harus tertata. Kota harus indah.
Pertanyaannya sederhana: rapi untuk siapa?
Saya tidak sedang membela kekacauan. Aturan memang perlu ditegakkan. Kota tanpa aturan adalah ruang tanpa arah. Tetapi ketika penertiban lebih cepat menyasar gerobak kecil ketimbang proyek besar, di situlah publik mulai membaca pola.
Di tengah semangat penataan itu, beredar sorotan soal dugaan penggunaan pasir laut pada sejumlah proyek pembangunan. Kita tahu, mengambil pasir laut bukan perkara sepele. Abrasi bukan isu remeh. Ekosistem pesisir bukan cerita dongeng. Bahkan beberapa waktu lalu, warga pernah diproses hukum karena mengambil pasir di kawasan pantai.
Jika masyarakat kecil bisa berurusan dengan hukum karena pasir, maka publik berhak bertanya: bagaimana dengan proyek yang menggunakan material serupa? Apakah pengawasannya setajam penertiban pedagang keliling?
Baca Juga: Sudah Pernah ke Sini? 5 Hal Unik di Alun-Alun Kota Tambolaka yang Bikin Warga Bangga
Di sinilah ironi itu terasa. Penegakan aturan tidak boleh menjadi panggung selektif. Ia tidak boleh tampil gagah di depan yang lemah, lalu menjadi sunyi ketika berhadapan dengan yang kuat. Hukum yang hanya berani pada rakyat kecil bukanlah ketertiban itu ketimpangan.






