Data penerima diperoleh langsung dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi oleh Kemnaker sebelum penyaluran dilakukan.
Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu Tahun 2025
Pemerintah menegaskan, hanya pekerja yang memenuhi kriteria berikut yang berhak menerima BSU tahun ini:
Baca Juga: Kabar Gembira! Bisa Dapat Total 30 Kilogram Beras Sampai Akhir Tahun, Begini Syaratnya!
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu penilaian, biasanya hingga April 2025.
- Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan UMP/UMK wilayah masing-masing.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Cara Cek Status Penerima BSU
Meskipun tidak bisa mendaftar, pekerja diimbau untuk aktif memeriksa status penerimaan BSU secara daring. Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk pengecekan:
1. Melalui situs Kemnaker
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id.
- Login menggunakan email, NIK, dan kata sandi (buat akun jika belum punya).
- Lengkapi data profil sesuai BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah” untuk melihat status penerimaan.
Baca Juga: Kerja Stabil, Gaji Menarik! PT Vikilipo Jaya Buka Lowongan Kerja Supir SIM B1 untuk Putra Sumba
2. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Sistem akan menampilkan hasil verifikasi penerima BSU.
Penyaluran Dana Tanpa Potongan
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Setiap penerima akan mendapatkan Rp600 ribu dan tidak dipungut biaya apa pun.
Baca Juga: BRI Waikabubak Beri Tas dan Alat Tulis untuk Peserta Khitanan Massal di Kodim 1613 Sumba Barat
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar?
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, disarankan untuk:
- Menghubungi bagian HRD perusahaan agar memastikan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui.
- Mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memeriksa status kepesertaan dan kelengkapan data.
Pemerintah berharap bantuan ini bisa menjadi stimulus tambahan bagi pekerja formal dalam menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.***





