Emas Makin Mahal! Simak Daftar Harga Terbaru dan Aturan Pajaknya di Sini

  • Bagikan
Ilustrasi emas
Ilustrasi emas. (Pexles/Pixabay)
WhatsApp Channel Banner

Baca Juga: Tokopedia x TikTok Bikin Emak-Emak Jago Bikin Konten, Penjualan UMKM Melejit!

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas Antam per Sabtu, 24 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.015.000
  • 1 gram: Rp1.930.000
  • 2 gram: Rp3.800.000
  • 3 gram: Rp5.675.000
  • 5 gram: Rp9.425.000
  • 10 gram: Rp18.795.000
  • 25 gram: Rp46.862.000
  • 50 gram: Rp93.645.000
  • 100 gram: Rp187.212.000
  • 250 gram: Rp435.320.000
  • 500 gram: Rp925.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.870.600.000

Perhatikan Potongan Pajak untuk Transaksi Emas

Masyarakat perlu mencermati bahwa transaksi jual-beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

Baca Juga: Modal Receh, Cuan Gede! 10 Ide Bisnis Rp300 Ribu yang Bisa Kamu Coba

  • 0,45 persen untuk pemilik NPWP
  • 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP

Sementara itu, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai transaksi. Selain itu, pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga ini menandakan bahwa investasi emas masih menjadi salah satu pilihan utama masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global.***

  • Bagikan