TENAERS – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya mendapat titik terang.
Sejumlah instansi pemerintah telah mengumumkan peserta yang berhasil masuk dalam alokasi penetapan.
Namun, pertanyaan yang paling banyak ditunggu kini terjawab: kapan sebenarnya Surat Keputusan (SK) atau Nomor Induk Pegawai (NI/NIP) PPPK Paruh Waktu resmi diterbitkan?
Baca Juga : Kabar Gembira! CPNS 2025–2026 Dibuka, Peserta Dijanjikan Lebih Mudah Lolos, Begini Bocorannya
Bagi para peserta, perlu dipahami bahwa SK PPPK Paruh Waktu tidak langsung terbit begitu saja setelah pendaftaran atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Ada rangkaian proses administratif yang harus dilewati terlebih dahulu.
Saat ini, tahapan pengisian DRH masih berlangsung. BKN bahkan memperpanjang masa pengisian hingga 22 September 2025.
Baca Juga :Ngeri! Ribuan Honorer Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu Kalau Tak Penuhi 2 Syarat MenPAN RB
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 11 September 2025.