Akhirnya Terjawab! Inilah Jadwal Resmi SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar

  • Bagikan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tenaers/ayo bandung)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tenaers/ayo bandung)
WhatsApp Channel Banner

Mengutip laman resmi KemenPAN-RB, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dimulai dari usulan kebutuhan tenaga kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.

Setelah itu, MenPANRB akan menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan evaluasi di tiap instansi.

Baca Juga :Resmi ASN! Tapi Hati-Hati, PPPK Bisa Langsung Dipecat Jika Lakukan 5 Kesalahan Fatal Ini

Tahap berikutnya, PPK mengajukan usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada Kepala BKN.

Proses ini memiliki batas waktu maksimal 7 hari kerja sejak rincian kebutuhan ditetapkan.

Baru setelah seluruh tahap selesai, SK PPPK Paruh Waktu resmi diterbitkan.

Baca Juga  : Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi Jangan Harap Langsung Jadi Ini

Rangkaian Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut tahapan lengkap sebagaimana dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN):

  • Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
  • Pengisian DRH oleh Peserta: 28 Agustus – 22 September 2025 (diperpanjang dari 15 September)
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus – 25 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN: 28 Agustus – 30 September 2025
  • Penerbitan SK & TMT: Akhir September 2025 – mulai bertugas Oktober 2025

Dengan jadwal tersebut, peserta PPPK Paruh Waktu diminta tetap siaga dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Penerbitan SK diproyeksikan terjadi pada akhir September 2025, sehingga awal Oktober mendatang para pegawai sudah mulai menjalankan tugas di instansi masing-masing.***

  • Bagikan