Gagal Usulkan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu? Wajib Tahu Dokumen Sakral dari Menpan RB Ini!

  • Bagikan
Ilustrasi honorer jadi PPPK paruh waktu
Ilustrasi honorer jadi PPPK paruh waktu. (Tenaers/Dok. Istimewa)
WhatsApp Channel Banner

TENAERS — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan adanya satu dokumen penting yang menjadi kunci kelancaran pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dokumen tersebut adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

SPTJM berfungsi sebagai jaminan keabsahan data tenaga honorer yang diusulkan, sehingga tidak ada pegawai yang tidak memenuhi syarat atau data yang tidak valid ikut dalam proses.

Baca Juga: Gaji PPPK Honorer Non-Database BKN Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Tanpa SPTJM, usulan instansi tidak akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun seluruh tahapan administrasi lainnya telah dilengkapi.

Jadwal Ketat Pengusulan

Batas akhir pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi ditetapkan pada 20 Agustus 2025.

  • Bagikan