Setelah itu, pengajuan Nomor Induk PPPK ke BKN harus dilakukan paling lambat 20 September 2025, dengan penetapan final oleh BKN dijadwalkan rampung pada 30 September 2025.
Baca Juga: Bangga dan Haru, Rektor Unmaris Sumba Puji Prestasi Mahasiswa di Lomba Nasional
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya penataan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang sudah terdaftar di database BKN namun belum berhasil lolos seleksi pada tahap sebelumnya.
Tahapan Proses Pengangkatan
Proses dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi ke Kemenpan RB, penetapan rincian kebutuhan, pengajuan Nomor Induk PPPK ke BKN, hingga penetapan resmi pengangkatan oleh instansi.
SPTJM menjadi syarat mutlak yang menentukan kelancaran seluruh tahapan tersebut.
Tanpa dokumen ini, peluang tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian status sebagai PPPK Paruh Waktu bisa terhenti di tengah jalan.***






