Berikut beberapa ketentuan penting terkait pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan:
1. Pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
2. Penerima pensiun sekaligus pensiun janda/duda akan menerima dua kali pembayaran gaji ke-13.
3. Untuk pensiunan dengan TMT 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen.
Baca Juga: Ternyata, Cas HP Nggak Harus Sampai 100 Persen! Ini Alasannya
4. Untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja terkait.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Total ada 9,4 juta orang yang akan menerima gaji ke-13, termasuk ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, dan para pensiunan.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan ekonomi abdi negara, terutama menjelang tahun ajaran baru pendidikan.***






