Gaji PPPK 2025 Gak Main-main! Naik, Ada Tunjangan, dan Bonus Tahunan Puluhan Juta

  • Bagikan
Ilustrasi Gaji PPPK. (Pexels/Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi Gaji PPPK. (Pexels/Tima Miroshnichenko)
WhatsApp Channel Banner

TENAERS — Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Kenaikan ini membuat total penghasilan PPPK bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun, termasuk tunjangan dan bonus tahunan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi ASN yang menargetkan pemerataan kesejahteraan bagi pegawai pemerintahan, baik berstatus PNS maupun PPPK.

Baca Juga:Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Lombok–Tambolaka, Ini Jadwalnya

Rata-rata kenaikan gaji berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per golongan dibanding tahun sebelumnya.

Rincian Gaji PPPK 2025

Berdasarkan data resmi, gaji pokok PPPK 2025 dimulai dari Rp1,9 juta untuk Golongan I hingga mencapai Rp7,3 juta untuk Golongan XVII.

Untuk lulusan S1 yang baru diterima, gaji awal berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Baca Juga:Dari Aceh hingga Papua, Cuma NTT yang Sehebat Ini: 3.432 Gereja Katolik Berdiri Megah!

Jika dihitung dengan tambahan THR, gaji ke-13, dan tunjangan lain, total pendapatan PPPK bisa menembus Rp40 juta–Rp60 juta per tahun, tergantung golongan dan masa kerja.

  • Bagikan