Empat Jenis Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima empat jenis tunjangan utama, yakni:
- Tunjangan kinerja, sekitar 10–50 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan keluarga, bagi pasangan dan anak.
- Tunjangan jabatan, bagi yang memiliki posisi struktural
- THR dan gaji ke-13, dibayarkan dua kali setahun.
Dengan tunjangan tersebut, PPPK dengan gaji Rp3 juta bisa membawa pulang hingga Rp5 juta per bulan setelah semua komponen dihitung.
Baca Juga:Kerja Keliling Sumba, Dapat BPJS dan Tunjangan! Ini Lowongan Sopir Truk yang Lagi Viral!
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan BKN juga tengah memperluas rekrutmen PPPK pada 2025 untuk mengisi kebutuhan tenaga guru, kesehatan, dan teknis di berbagai daerah.
Langkah ini diharapkan memperkuat pelayanan publik sekaligus menciptakan peluang karier bagi tenaga profesional di luar jalur CPNS.
Karier Stabil dan Penghasilan Layak
Dengan sistem kontrak yang dapat diperpanjang dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, PPPK kini dianggap sebagai alternatif karier yang stabil di tengah ketatnya dunia kerja.
Baca Juga:Gelar Malam Keakraban, Mahasiswa Fisika Weetebula Buktikan Bahwa Fisika Tak Sekaku Rumusnya
Pemerintah memastikan, status non-PNS bukan lagi penghalang untuk mendapatkan kesejahteraan yang setara.
Kenaikan gaji PPPK 2025 ini menjadi bukti bahwa profesionalisme aparatur negara tetap mendapat apresiasi, tanpa melihat status kepegawaiannya.***






