TENAERS — Pemerintah resmi menetapkan skema gaji bagi honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang lolos seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah berlangsung sejak 2005.
Baca Juga: Bangga dan Haru, Rektor Unmaris Sumba Puji Prestasi Mahasiswa di Lomba Nasional
Jadwal Seleksi Tahap 2
Berdasarkan Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, seleksi tahap 2 PPPK untuk honorer non-database akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
- Pengumuman Peserta & Jadwal Seleksi: 9–21 April 2025
- Seleksi Kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
- Pengumuman Kelulusan: 16–25 Juni 2025
- Pengisian Data & Usul Penetapan NI PPPK: 1 Juli–10 September 2025
Tiga Skema Gaji PPPK
Gaji PPPK akan dibedakan berdasarkan status kerja, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
Skema I: PPPK Penuh Waktu
Mengacu pada standar gaji nasional sesuai golongan:
- Golongan I: Rp1,9 juta–Rp2,9 juta
- Golongan V: Rp2,5 juta–Rp4,1 juta
- Golongan IX: Rp3,2 juta–Rp5,2 juta
- Golongan XVII: Rp4,4 juta–Rp7,3 juta
Baca Juga: Pertama Kali Ikut Lomba, Mahasiswi Unmaris Sumba Ini Langsung Sabet Juara 3 Nasional
Skema II dan III: PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu, ada dua opsi gaji yang berlaku:






