1. Sesuai Nominal Honorer: Mengacu pada gaji terakhir saat berstatus honorer, disesuaikan dengan kebijakan instansi dan ketersediaan anggaran.
2. Sesuai UMK: Berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat bekerja.
Pemerintah berharap penetapan skema gaji ini dapat mempercepat penataan tenaga honorer dan memberikan kepastian bagi para pegawai.***






