TENAERS — Pemerintah resmi mengatur skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema ini hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status hukum.
Tak hanya itu, Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan lebih detail mengenai mekanisme PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga : Catat! Jadwal Kapal Sabuk Nusantara dan Benua Sakti di Sumba hingga NTB Bulan Ini
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.
Menurut Kementerian PANRB, skema ini ditujukan untuk mengisi kebutuhan tertentu, terutama di sektor pelayanan publik yang sifatnya lebih fleksibel.
Meski jam kerja lebih singkat, status PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN dan mendapatkan perlindungan hukum.
Baca Juga : KPH SBD Bongkar Penjarahan Hutan Kepala UPT: Mereka Pakai HP, Keluar-masuk Malam Hari
Dalam keterangan resminya, Kementerian PANRB menegaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi terbuka.
Proses rekrutmen dilakukan secara selektif melalui sistem yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah terkait.