Hal ini sekaligus memastikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu bukan sekadar formalitas, melainkan melalui prosedur yang terukur dan profesional.
Baca Juga : Target 15 Agustus 2026, Pastor Ungkap Strategi Selesaikan Gereja Rp6,7 Miliar
Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, keduanya berstatus ASN. Mereka berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, meski skema penghasilan mengikuti kontrak kerja yang disepakati.
Sementara itu, PNS tetap memiliki status kepegawaian yang berbeda karena bersifat permanen dan mengikuti jenjang karier berdasarkan pangkat serta golongan.
Salah satu pertanyaan besar adalah apakah PPPK paruh waktu bisa otomatis menjadi PNS.
UU ASN 2023 menegaskan bahwa tidak ada jalur otomatis bagi PPPK untuk beralih status menjadi PNS.
Jika seorang PPPK ingin menjadi PNS, jalurnya tetap melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terbuka untuk umum. Artinya, PPPK harus mengikuti tes CPNS dan bersaing dengan pelamar lainnya.
Keberadaan PPPK paruh waktu menjadi langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang sudah lama menggantung.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer akhirnya mendapat kepastian status dan perlindungan hukum, meski tidak otomatis bertransformasi menjadi PNS.***






