TENAERS — Lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 bukanlah akhir dari perjalanan panjang para honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tak bisa dilakukan secara instan.
Ada lima tahapan penting yang harus ditempuh sebelum status mereka benar-benar tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian.
Baca Juga : Molor Lagi! Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Terjebak Ketidakpastian
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 yang merinci prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Tahapannya mencakup pengumuman formasi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Lima Tahapan Penetapan NIP
Baca Juga : Hanya Rp7 Ribuan, Kamu Bisa Cicipi Jajanan Legendaris Bantul Bernama Kontol Kejepit
Berdasarkan aturan tersebut, alurnya meliputi:
- Pengumuman Formasi PPK mengumumkan daftar honorer yang berhak mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) — Calon PPPK wajib mengisi DRH secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id. Dokumen yang diunggah meliputi pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, hingga surat keterangan sehat.
- Usul Penetapan NIP — Setelah diverifikasi, PPK mengajukan usul penetapan NIP kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional melalui sistem SIASN.
Baca Juga : Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi Jangan Harap Langsung Jadi Ini
4. Persetujuan Teknis BKN — BKN meneliti dokumen dan mengeluarkan persetujuan teknis sesuai format yang tercantum dalam lampiran SE.
5. Penerbitan SK Pengangkatan — PPK menerbitkan SK pengangkatan, baik individu maupun kolektif, dengan mencantumkan jabatan, unit kerja, masa kontrak, serta besaran gaji sesuai perjanjian kerja.
“Proses ini membutuhkan waktu dan kesabaran. Namun, pada akhirnya memberi kepastian terhadap status kepegawaian para honorer,” tegas BKN dalam keterangan tertulis.
Baca Juga : KPH SBD Bongkar Penjarahan Hutan Kepala UPT: Mereka Pakai HP, Keluar-masuk Malam Hari
Tak hanya mengatur alur, BKN juga melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan.
Hal ini menyusul banyaknya calon PPPK yang belum menuntaskan pengisian DRH.
Melalui Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, BKN memperpanjang masa pengisian DRH hingga 22 September 2025 dari sebelumnya 15 September.
Baca Juga : Target 15 Agustus 2026, Pastor Ungkap Strategi Selesaikan Gereja Rp6,7 Miliar
Batas waktu pengusulan penetapan NIP juga diundur hingga 25 September 2025, dari semula 20 September.
Meski begitu, jadwal penetapan NIP oleh BKN tetap berlangsung sesuai rencana, yakni 28 Agustus hingga 30 September 2025.






