TENAERS – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 kembali tersendat.
Alih-alih segera menerima Nomor Induk, ribuan calon PPPK justru masih terjebak dalam ketidakpastian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal karena banyak calon belum menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca Juga : Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi Jangan Harap Langsung Jadi Ini
“Penyesuaian ini memberi waktu tambahan bagi instansi pusat dan daerah untuk menyelesaikan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” kata Plt Deputi Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, dalam dalam surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/ 2025 yang diterima Senin, 15 September 2025.
Dalam aturan terbaru, pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025. Usul penetapan Nomor Induk (NI) diperpanjang hingga 25 September 2025, dan penetapan NI PPPK paruh waktu dijadwalkan rampung pada 30 September 2025.
Namun, di balik jadwal yang molor itu, keresahan calon PPPK semakin menjadi-jadi.
Baca Juga : Catat! Jadwal Kapal Sabuk Nusantara dan Benua Sakti di Sumba hingga NTB Bulan Ini