TENAERS — Ribuan tenaga honorer berpotensi gagal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu jika tidak memenuhi dua syarat yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kebijakan ini ditegaskan MenPAN RB Rini Widyantini sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang mewajibkan pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Rini memastikan, tenaga honorer yang lolos seleksi dan sesuai dengan kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga : Resmi ASN! Tapi Hati-Hati, PPPK Bisa Langsung Dipecat Jika Lakukan 5 Kesalahan Fatal Ini
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kebutuhan formasi, opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tetap dibuka.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan, langkah ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi jalan tengah agar tidak ada PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” kata Aba, dikutip Senin, 23 September 2025.
Baca Juga : PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu, Mana yang Lebih Untung? Jawaban Nomor 3 Bikin Kaget
Meski demikian, tidak semua honorer bisa otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.