Ngeri! Ribuan Honorer Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu Kalau Tak Penuhi 2 Syarat MenPAN RB

  • Bagikan
MenPAN RB, Rini Widyantini. (Tenaers/menpan.go.id)
MenPAN RB, Rini Widyantini. (Tenaers/menpan.go.id)
WhatsApp Channel Banner

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, hanya tenaga honorer yang memenuhi dua syarat berikut yang berhak:

1. Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK meski tidak memenuhi kebutuhan formasi.

Baca Juga  : Lolos PPPK Paruh Waktu 2025? Jangan Senang Dulu, Masih Ada 5 Tahapan Berat

2. Terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 meski dinyatakan tidak lulus.

Sejalan dengan itu, BKN telah menetapkan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Proses ini dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Baca Juga  :Molor Lagi! Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Terjebak Ketidakpastian

Adapun usulan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 25 September 2025, sementara penetapan resmi nomor induk berlangsung 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan pemerintah bahwa penataan tenaga honorer harus selesai sesuai target UU ASN 2023, tanpa menimbulkan gelombang PHK besar-besaran.***

  • Bagikan