TENAERS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengatur fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA).
Aturan ini tertuang dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 16 April 2025 dan mulai berlaku sejak 21 April 2025.
Dengan aturan ini, PNS kini dimungkinkan untuk bekerja tidak hanya dari kantor (Work From Office/WFO), tapi juga dari rumah (Work From Home/WFH) bahkan dari lokasi lain yang disetujui (Work From Anywhere/WFA).
Skema Kerja Fleksibel
Baca Juga: Mau Naik Jabatan? Ambil S1 Sambil Kerja di Universitas Stella Maris Sumba!
FWA mencakup tiga bentuk utama:
- Work From Office (WFO): Bekerja dari kantor seperti biasa.
- Work From Home (WFH): Bekerja dari rumah dengan dukungan teknologi.
- Work From Anywhere (WFA): Bekerja dari lokasi manapun selama disetujui pimpinan dan infrastruktur mendukung.
Fleksibilitas tidak hanya soal lokasi, tetapi juga jam kerja yang bisa disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan instansi masing-masing.
Tidak Semua PNS Bisa
Meski memberi ruang fleksibel, tidak semua PNS otomatis bisa menjalankan WFH atau WFA. Beberapa syarat harus dipenuhi:
Baca Juga: Grab Resmi Masuk Sumba! Ini Cara Daftar Jadi Ojol dan Dapat Penghasilan Sendiri
- Tugas bersifat non-operasional, tidak menuntut tatap muka langsung, dan berfokus pada fungsi seperti analisis, monitoring, atau penulisan.
- Memiliki infrastruktur kerja yang memadai, seperti koneksi internet stabil, VPN, dan perangkat kerja yang memadai.
- Kinerja pegawai harus baik dan tidak sedang dalam masa hukuman disiplin.
- Harus ada persetujuan pimpinan, serta pedoman pelaksanaan yang jelas dari instansi.
Mendukung Profesionalisme ASN
Deputi Bidang Kelembagaan KemenPANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah adaptif terhadap transformasi digital. Tujuannya antara lain:
- Meningkatkan fleksibilitas birokrasi tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
- Menumbuhkan profesionalisme dan motivasi pegawai.
- Mendorong keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi (work-life balance).
Perlu Pengawasan dan Evaluasi
Baca Juga: Harga Naik, Investor Kabur: Simpan Uangmu dengan Cara Ini Agar Tetap Aman
Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari sorotan. Anggota Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai bahwa pelaksanaan FWA memerlukan pengawasan maksimal, termasuk melalui proyek percontohan (pilot project) dan evaluasi berkala.






