PNS Boleh Kerja Remote! Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

  • Bagikan
Ilustrasi PNS. (Pixabay/Dila_lala)
Ilustrasi PNS. (Pixabay/Dila_lala)
WhatsApp Channel Banner

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, mendukung opsi kerja dari rumah (WFH) yang dinilai lebih realistis dan lebih mudah diawasi dibanding WFA.

Ia juga menilai skema ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan ASN tanpa mengganggu produktivitas.

Catatan bagi PNS dan Instansi

Baca Juga: Punya Koin Rp500 Gambar Melati? Ternyata Bisa Ditukar Motor Honda Beat

Bagi PNS, penerapan skema kerja fleksibel bisa diajukan apabila memenuhi syarat.

Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui persetujuan pimpinan dan merujuk pada pedoman teknis yang disiapkan oleh masing-masing instansi.

PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 menjadi payung hukum penting bagi modernisasi cara kerja ASN.

Namun, penerapannya tidak seragam, tergantung kesiapan instansi dan jenis pekerjaan. Prinsip utamanya tetap pada output, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.***

  • Bagikan