TENAERS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak selalu berarti bekerja separuh hari.
Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa jam kerja ditentukan oleh instansi masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
“PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.
Baca Juga:Dulu Disebut Jalur Neraka, Kini Jalan Karipi–Janggamangu Berubah Jadi Permadani
KemenPAN-RB juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu (full time) apabila instansi memiliki kebutuhan tambahan dan anggaran mencukupi.
Namun, perubahan status tersebut tidak otomatis. Instansi pengguna PPPK Paruh Waktu wajib mengajukan evaluasi dan usulan resmi kepada KemenPAN-RB, disertai pertimbangan kinerja pegawai serta ketersediaan anggaran.






