Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah pemerintah untuk memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN, terutama honorer, agar tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Baca Juga:80 Tahun Setelah Wafat, Gereja Katolik Akhirnya Mengangkat Peter To Rot dari Papua Menjadi Santo
Meskipun bersifat paruh waktu, KemenPAN-RB menegaskan bahwa pegawai tetap memiliki tanggung jawab, penilaian kinerja, dan kode etik ASN yang sama.
Pegawai yang menunjukkan kinerja baik berpotensi memperpanjang kontrak atau bahkan mendapatkan peningkatan status di masa mendatang.
βStatus paruh waktu bukan berarti bekerja setengah hati. Pegawai tetap wajib memenuhi standar kinerja yang ditetapkan,β tegas KemenPAN-RB.***






