TENAERS — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terbagi menjadi dua jenis, yakni paruh waktu dan penuh waktu.
Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan signifikan mulai dari masa kontrak, jam kerja, hingga hak dan tunjangan.
Berdasarkan penjelasan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.
Baca Juga : Lolos PPPK Paruh Waktu 2025? Jangan Senang Dulu, Masih Ada 5 Tahapan Berat
Skema ini hadir sebagai solusi bagi instansi pemerintah yang terkendala anggaran, namun tetap membutuhkan tambahan tenaga ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyebut bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ditujukan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.
Mereka akan tetap diberdayakan, namun dengan kontrak dan fasilitas yang berbeda dari PPPK penuh waktu.






