Baca Juga : Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi Jangan Harap Langsung Jadi Ini
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu atau yang sering disebut PPPK saja, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pegawai ini bekerja secara penuh delapan jam per hari, dengan masa kontrak minimal satu tahun yang dapat diperpanjang hingga lima tahun sesuai kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Baca Juga : Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi Jangan Harap Langsung Jadi Ini
1. Masa kontrak
PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak kerja hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi kinerja. Sedangkan PPPK Penuh Waktu umumnya dikontrak hingga lima tahun.
2. Jam kerja
PPPK Penuh Waktu wajib bekerja delapan jam per hari. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, bahkan bisa hanya empat jam sehari tergantung karakteristik instansi.
3. Hak dan fasilitas
Nah, di sinilah perbedaan yang paling mengejutkan. PPPK Penuh Waktu berhak atas gaji, tunjangan, cuti, hingga pengembangan kompetensi, sama seperti ASN lainnya. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu belum tentu mendapatkan semua fasilitas tersebut.
Baca Juga : Ternyata BRI Diam-Diam Bantu Renovasi Gereja Rp200 Juta di Pedalaman Sumba
4. Gaji dan tunjangan
PPPK Paruh Waktu hanya memperoleh upah sesuai dengan anggaran instansi, umumnya setara dengan upah minimum daerah atau sama dengan besaran honorer sebelumnya.
Dengan demikian, meskipun sama-sama bagian dari ASN, perbedaan hak dan fasilitas membuat status PPPK Penuh Waktu lebih menguntungkan dibandingkan dengan Paruh Waktu.***






