TENAERS — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kembali bahwa honorer yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menandatangani kontrak kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Dalam surat itu, Kepala BKN memerintahkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk disiplin mengikuti jadwal pengangkatan Calon ASN Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga : PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu, Mana yang Lebih Untung? Jawaban Nomor 3 Bikin Kaget
Peserta seleksi PPPK yang memenuhi syarat alokasi kebutuhan akan diangkat menjadi PPPK, sekaligus diwajibkan melaksanakan perjanjian kerja sebelum 1 Oktober 2025.
Jadwal Ketat, Tak Ada Alasan Penundaan
BKN menegaskan sejumlah batas waktu penting, antara lain:
Baca Juga : Lolos PPPK Paruh Waktu 2025? Jangan Senang Dulu, Masih Ada 5 Tahapan Berat
Usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) paling lambat 10 September 2025.
Jika pengajuan sudah masuk sebelum batas akhir, tetapi pertimbangan teknis dari BKN belum terbit, maka TMT (Tanggal Mulai Tugas) tetap dihitung bulan berikutnya.
Dengan aturan ini, instansi pemerintah diminta tidak mengulur-ulur waktu. Semua proses wajib selesai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Target 15 Agustus 2026, Pastor Ungkap Strategi Selesaikan Gereja Rp6,7 Miliar
Setelah Teken Kontrak, Wajib Jaga Integritas
Usai kontrak kerja PPPK ditandatangani, status honorer resmi berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan status ini otomatis mengikat mereka dengan seluruh aturan kepegawaian yang berlaku.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, baik PPPK maupun PNS bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan lima kesalahan fatal berikut:
Baca Juga : Hanya Rp7 Ribuan, Kamu Bisa Cicipi Jajanan Legendaris Bantul Bernama Kontol Kejepit