1. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.
2. Tidak mencapai target kinerja.
3. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
5. Terjerat tindak pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.
Baca Juga : Renovasi Gereja St. Kornelius Dapat Dukungan Rp200 Juta, Romo Christo Ngasi: Bukti Kebersamaan
Selain itu, kontrak kerja PPPK otomatis berakhir jika masa perjanjian habis atau pegawai mencapai batas usia pensiun.
Hak Tetap Dijamin Sebelum Resmi ASN
Sambil menunggu proses pengangkatan, BKN memastikan hak-hak honorer tetap terjamin.
Instansi pemerintah diwajibkan menganggarkan gaji bagi honorer yang masih bekerja hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.
Baca Juga : Data Bantuan Amburadul, DPRD NTT Temukan ‘Penerima Hantu’: Orang Meninggal Masih Terdaftar!
Ketentuan ini merujuk pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Dengan aturan ketat tersebut, BKN ingin memastikan proses pengangkatan PPPK berjalan transparan tanpa celah penyimpangan.
Bagi honorer yang sudah lolos seleksi, penandatanganan kontrak pada 1 Oktober 2025 akan menjadi pintu masuk menuju status ASN.
Namun setelah itu, disiplin, integritas, dan kinerja mutlak dijaga agar tidak kehilangan status barunya.***






