Konsep ini mirip dengan sertifikasi internasional seperti TOEFL. Artinya, pelamar yang gagal di tahun pertama masih bisa menggunakan skor yang sama untuk formasi berikutnya, tanpa harus mengulang seluruh rangkaian tes.
Lebih jauh, peserta juga berpotensi hanya mengulang bagian ujian yang belum lulus. Misalnya, bila gagal di Tes Karakteristik Pribadi (TKP), maka peserta cukup mengulang TKP saja tanpa perlu mengulang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau Tes Intelegensia Umum (TIU).
Meski masih dalam tahap kajian, skema ini dinilai sebagai langkah progresif yang bisa mengubah wajah rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Baca Juga:Kabar Gembira! CPNS 2025–2026 Dibuka, Peserta Dijanjikan Lebih Mudah Lolos, Begini Bocorannya
Banyak calon peserta menyambut positif karena sistem baru dianggap lebih adil, efisien, dan memberi peluang lebih besar untuk lolos.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar BKN tetap memperketat pengawasan. Tanpa kontrol yang ketat, potensi kecurangan bisa meningkat.
Apabila rencana ini disetujui pemerintah, maka rekrutmen CPNS 2025–2026 akan menjadi tonggak sejarah baru.
Proses seleksi ASN diproyeksikan lebih transparan, hemat biaya, dan sesuai dengan tuntutan era digital.***






