TENAERS – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) resmi menunjuk 59 Penjabat Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Persiapan melalui dua keputusan bupati yang diterbitkan pada tahun 2026.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 278/KEP/HK/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa Persiapan serta Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 52/KEP/HK/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa pada sejumlah wilayah di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sebanyak 27 Penjabat Kepala Desa Persiapan ditunjuk pada desa-desa persiapan di Kecamatan Kodi Utara, Kodi, Kodi Balaghar, Wewewa Selatan, Wewewa Barat, Wewewa Tengah, Wewewa Timur hingga Loura.
Baca Juga: Bupati Ratu Wulla Sambut Kembalinya Ferry Waikelo–Sape untuk Dorong Ekonomi Sumba
