Ia menambahkan, setidaknya terdapat sekitar 90 desa yang warganya resah akibat ketidaksesuaian data.
Banyak yang berhak justru tidak terdaftar, sementara nama-nama tidak layak termasuk orang meninggal maupun pindah domisili masih tercantum.
Baca Juga: Anak Sumba Barat Daya Bisa Kuliah Gratis S1, Dapat Uang Saku Rp5,7 Juta per Semester
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V Winston Rondo itu menegaskan perlunya basis data yang valid dalam penyusunan perda dan pergub perlindungan tenaga kerja.
Regulasi ini dirancang untuk mengakomodasi pekerja formal, informal, sektor konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.
Selain data, Agustinus juga menyoroti minimnya kesiapan anggaran di tingkat kabupaten/kota untuk menjamin perlindungan pekerja, terutama pekerja migran dan informal.
Baca Juga: Resmi Dibuka! CPNS 2025 Sediakan Ratusan Ribu Formasi, Ini Jadwal dan Syaratnya
Komisi V DPRD NTT menegaskan komitmennya untuk memastikan regulasi baru tidak lagi berbasis pada data bermasalah.
Dengan begitu, perlindungan benar-benar menyasar pekerja yang membutuhkan, bukan “penerima hantu”.***






