Untuk mendapatkan bansos nikah, warga wajib menyiapkan surat keterangan domisili, kartu identitas miskin, surat rekomendasi dari KUA, serta rekening bank penerima.
Sementara untuk santunan kematian, syaratnya melampirkan surat keterangan kematian resmi.
Kini, pengajuan bisa dilakukan secara digital melalui tim Dinas Sosial tanpa perlu bolak-balik ke kantor provinsi.
Baca Juga: Selalu Bikin Pasangan Tenang, 5 Zodiak Ini Terkenal Paling Loyal dan Perhatian
“Prinsipnya, bantuan harus sampai ke masyarakat tanpa birokrasi berbelit,” tambah Zen.
Pemprov Malut sudah menyiapkan anggaran Rp2 miliar dari APBD untuk mendukung program ini. Dana tersebut ditargetkan menyasar masyarakat kategori desil 1 hingga 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial.
Program ini disebut sebagai terobosan Gubernur Sherly Laos untuk menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat kecil. Pemerintah berharap, langkah ini bisa meringankan beban masyarakat dan memperkecil kesenjangan sosial.***
