“Kita bukan mencari pembenaran, tapi setidaknya untuk mencegah kalau ada kasus serupa, muka korban jangan lagi ditampilkan begitu,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial AJG (25) melapor ke Polres Sumba Barat Daya pada Sabtu, 27 September 2025.
Baca Juga:Resmi! CPNS 2025–2026 Tak Lagi Serentak, Skor Ujian Bisa Dipakai 2 Tahun
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/211/IX/2025/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT.
Dalam laporan itu, AJG mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari seorang konten kreator lokal bernama Umbu Rei Pata atau dikenal dengan nama Ray.
