TENAERS — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonhi Asadoma mewacanakan penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara.
Kebijakan ini dinilai penting demi menjaga keselamatan, kesehatan, serta membangun budaya hidup sehat di NTT.
Wacana tersebut disampaikan Asadoma saat peresmian NTT Mart di Kota Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah, Jumat, 23 Januari 2026.
Baca Juga: Sumba Tengah Punya NTT Mart, Ribuan ASN Wajib Belanja Produk Lokal
“Ke depan kita akan buat aturan, kalau ada yang merokok saat berkendara akan ditilang,” ujar Asadoma.
Menurut dia, merokok saat berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.
Selain itu, kebiasaan merokok dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka penyakit tidak menular dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga: Bukan Sekadar Toko, NTT Mart Jadi Pusat Transaksi UMKM SBD, ASN Wajib Belanja Produk Lokal
Asadoma juga mengingatkan masyarakat NTT untuk mulai mengurangi kebiasaan merokok, mengonsumsi sirih pinang, serta minum minuman keras (miras).
Ia mencontohkan negara-negara maju yang telah membatasi bahkan melarang aktivitas merokok di ruang publik.
“Di negara maju seperti Singapura dan Jepang, merokok itu sudah menjadi hal yang tabu. Kita hampir tidak melihat orang merokok sembarangan karena aturannya sangat ketat,” katanya.






