Pernyataan soal Bunda Maria Berujung Laporan, Pendeta di Sumba Segera Dipanggil Polisi

  • Bagikan
Pernyataan soal Bunda Maria Berujung Laporan, Pendeta di Sumba Segera Dipanggil Polisi
Pernyataan soal Bunda Maria Berujung Laporan, Pendeta di Sumba Segera Dipanggil Polisi. (Tenaers/Yanto Tena)
WhatsApp Channel Banner

TENAERS – Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret seorang pendeta di Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kian memanas.

Seorang warga Kalembu Malou, Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), telah menjalani pemeriksaan di Polres Sumba Barat, Senin, 12 Januari 2026.

Warga tersebut, Robert Syukur Djola, merupakan pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh seorang pendeta bernama Benyamin Ana Ote, yang disebut berdomisili di Kabupaten Sumba Barat. Pendeta tersebut diketahui berasal dari kalangan Kristen Protestan.

Baca Juga: Dari Minuman Keras ke Pembunuhan Sadis: Pemuda Sumba Tewas dengan Luka Leher, Rumah Pelaku Dibakar Warga

Kuasa hukum pelapor, Meltripaul Emanuel Rongga, mengatakan kliennya diperiksa penyidik selama lebih dari satu jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Meptripaul, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan terkait laporan yang disampaikan.

“Sudah diperiksa tadi di Polres Sumba Barat. Ada sekitar 30-an pertanyaan dan pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam,” kata Meltripaul.

Baca Juga: Bukan Sekadar Toko, NTT Mart Jadi Pusat Transaksi UMKM SBD, ASN Wajib Belanja Produk Lokal

Menurut dia, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa pihak terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut direncanakan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.

“Tadi penyidik menyampaikan bahwa teradu akan dipanggil dalam waktu dua atau tiga hari ke depan untuk diperiksa,” ujarnya.

  • Bagikan