Akhirnya Terjawab! Kapan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu? Ini Jadwal dan Janji Resmi Pemerintah

  • Bagikan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tenaers/ayo bandung)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tenaers/ayo bandung)
WhatsApp Channel Banner

TENAERS — Pemerintah akhirnya memberikan kepastian yang telah lama dinantikan ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu kini telah mencapai 50,32 persen dari total peserta.

Angka tersebut menandakan bahwa lebih dari separuh tenaga PPPK Paruh Waktu sudah memiliki identitas resmi sebagai aparatur negara.

Baca Juga: CPNS 2026 Resmi Dibuka! Pemerintah Siapkan 400 Ribu Formasi Baru, Guru dan Tenaga Medis Jadi Prioritas

Progres ini menjadi langkah penting menuju tahapan selanjutnya, yakni peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kepastian ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan tahapan peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses peralihan akan dilakukan bertahap setelah para PPPK Paruh Waktu menerima Nomor Induk (NI) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Baca Juga: Siapa Sangka? Peter Dangga, Lulusan Pendidikan Ini Kini Hidupi Keluarga dari Anyaman Bambu!

Namun, pelaksanaan di lapangan tetap memperhatikan kebutuhan formasi dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Salah satu daerah yang telah menunjukkan kesiapan adalah Provinsi Jawa Timur. Ketua Aliansi R2 R3, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah berkomitmen untuk segera merealisasikan peralihan tersebut.

  • Bagikan