BKN turut memberikan kelonggaran khusus terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga : Renovasi Gereja St. Kornelius Dapat Dukungan Rp200 Juta, Romo Christo Ngasi: Bukti Kebersamaan
Para calon PPPK diperbolehkan melampirkan surat keterangan “sedang dalam proses pengurusan” dari Polsek setempat. Adapun SKCK asli bisa menyusul setelah NIP ditetapkan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk fleksibilitas pemerintah agar proses tidak terhambat.
“Calon PPPK Paruh Waktu tetap diberi kesempatan melanjutkan tahapan meski SKCK asli belum terbit,” jelas BKN.
Baca Juga : Proyek Rp55 Juta per Unit di Weetebula Diduga Gunakan Material Murahan
Daerah dengan PNS Terbanyak di Jatim
Di tengah proses panjang ini, data menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi provinsi dengan jumlah PNS terbanyak.
Lima kota dengan populasi ASN terbesar tercatat didominasi oleh daerah dengan aktivitas pemerintahan dan pendidikan tinggi.
Daerah dengan luas sekitar 374 kilometer persegi tercatat menempati posisi teratas, disusul Malang dan Kediri.
Baca Juga : Kabar Gembira! Pasangan Ingin Menikah Dapat Rp5 Juta dari Pemerintah, Silakan Tersenyum
Fakta ini sekaligus menegaskan besarnya kebutuhan tenaga aparatur di wilayah tersebut.
Dengan kejelasan prosedur dan kepastian jadwal, BKN berharap para honorer yang menunggu status barunya sebagai PPPK Paruh Waktu dapat lebih bersabar.
Meski melewati jalur panjang, pada akhirnya SK pengangkatan akan menjadi bukti resmi status kepegawaian, termasuk hak gaji dan tunjangan yang melekat.***






