TENAERS — Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di RT 07, Kelurahan Weetebula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), menuai sorotan tajam dari DPRD.
Ketua Komisi II DPRD SBD, Heri Bertus Pemudadi, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Rp55 juta per unit untuk pembangunan rumah baru dan Rp22 juta per unit untuk peningkatan kualitas rumah.
“Mulai dari fondasi, tembok, hingga bangunan yang sudah diplester mudah retak. Kami menemukan material pasir kali yang digunakan memiliki kadar lumpur hingga 80 persen,” kata Heri kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025.
Baca Juga: Anak Sumba Barat Daya Bisa Kuliah Gratis S1, Dapat Uang Saku Rp5,7 Juta per Semester
