Banyak yang Tidak Tahu! Penipu Dipenjara Bukan Akhir, Korban Masih Bisa Tuntut Uang Kembali

  • Bagikan
Banyak yang Tidak Tahu! Penipu Dipenjara Bukan Akhir, Korban Masih Bisa Tuntut Uang Kembali
Banyak yang Tidak Tahu! Penipu Dipenjara Bukan Akhir, Korban Masih Bisa Tuntut Uang Kembali. (Tenaers/Dok. Istimewa)
WhatsApp Channel Banner

Baca Juga: Stop Takut! Ini Senjata Hukum Lawan Penagih Lapangan yang Datang Tanpa Prosedur OJK!

Sementara itu, gugatan perdata memungkinkan korban menuntut pengembalian kerugian secara lebih rinci, termasuk potensi kerugian tambahan.

Hengki menegaskan, penting bagi korban untuk memahami hak-haknya agar tidak berhenti hanya pada proses pidana.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengembalian kerugian sangat bergantung pada kemampuan finansial pelaku. Jika pelaku tidak memiliki aset, maka proses penggantian kerugian bisa menjadi lebih sulit.

Baca Juga: Mau Sekolah dengan Banyak Jurusan Favorit? Daftar Sekarang di SMKS Pancasila Tambolaka!

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak hanya fokus pada pelaporan pidana, tetapi juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna memaksimalkan pemulihan kerugian.

Kasus-kasus penipuan yang marak belakangan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum terhadap korban tidak berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga mencakup pemulihan hak ekonomi korban secara menyeluruh.***

Terima kasih 🙏 Anda akan diarahkan ke DANA
  • Bagikan