Kasus Mandek di Kepolisian? Datangi Atasan Penyidik Hingga Propam, Ini Urutannya!

  • Bagikan
Ilustrasi seorang warga yang tengah menyampaikan laporan kepada petugas kepolisian di ruang penyidikan, mencerminkan upaya pelapor mencari kejelasan atas penanganan kasusnya. (Tenaers/Dok. Istimewa)
Ilustrasi seorang warga yang tengah menyampaikan laporan kepada petugas kepolisian di ruang penyidikan, mencerminkan upaya pelapor mencari kejelasan atas penanganan kasusnya. (Tenaers/Dok. Istimewa)
WhatsApp Channel Banner

TENAERS — Laporan polisi yang tidak kunjung diproses kembali menjadi sorotan publik. Di tengah harapan masyarakat akan kepastian hukum, tidak sedikit pelapor yang justru menghadapi situasi tanpa kejelasan.

Perbincangan ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah advokat Hengki Syahyunan Hasibuan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Hengki terlihat berdialog dengan seorang rekannya mengenai langkah yang bisa ditempuh jika laporan polisi tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga: Tak Hanya Tangani Kasus! Satreskrim Polres SBD Turun ke Jalan, Bagi 100 Takjil di Depan Masjid Al-Falah

Dalam percakapan itu, rekannya menyampaikan langkah tegas yang kemudian ramai dikutip publik.

“Ingat, yang dilakukan pertama datangi atasan penyidiknya atau BKO, kemudian kalau tak mau juga, lapor Propam, okay,” ujar rekan Hengki dalam video tersebut, sebagaimana didengar, Jumat, 10 April 2026.

Video tersebut mendapat perhatian luas. Hingga saat ini, tayangan itu telah ditonton lebih dari 23 juta kali, mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap isu penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Tak Boleh Jual Pakai Botol! Pemkab SBD Bakal Tertibkan Penjual Minyak Tanah Ilegal

Terima kasih 🙏 Anda akan diarahkan ke DANA
  • Bagikan