Banyak yang Tidak Tahu! Penipu Dipenjara Bukan Akhir, Korban Masih Bisa Tuntut Uang Kembali

  • Bagikan
Banyak yang Tidak Tahu! Penipu Dipenjara Bukan Akhir, Korban Masih Bisa Tuntut Uang Kembali
Banyak yang Tidak Tahu! Penipu Dipenjara Bukan Akhir, Korban Masih Bisa Tuntut Uang Kembali. (Tenaers/Dok. Istimewa)
WhatsApp Channel Banner

TENAERS — Banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika pelaku penipuan sudah ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman penjara, maka persoalan telah selesai. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, terutama terkait nasib uang milik korban.

Advokat Hengki Syahyunan Hasibuan menjelaskan bahwa pemidanaan terhadap pelaku bukanlah akhir dari upaya hukum yang bisa ditempuh korban.

Menurutnya, korban masih memiliki hak untuk menuntut pengembalian kerugian secara hukum.

Baca Juga: Kasus Mandek di Kepolisian? Datangi Atasan Penyidik Hingga Propam, Ini Urutannya!

“Jawabannya tentu tidak. Selain penuntutan pidana berupa pemenjaraan terhadap pelaku penipuan, korban juga bisa menggugat secara perdata untuk mengembalikan kerugian,” ujar Hengki dalam pernyataannya di akun Facebook, sebagaimana didengar, Sabtu, 11 April 2026.

Ia menambahkan, ada dua jalur yang dapat ditempuh korban untuk mendapatkan kembali uangnya. Pertama, melalui mekanisme restitusi dalam proses pidana. Kedua, melalui gugatan perdata yang diajukan secara terpisah setelah putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Restitusi sendiri merupakan ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku kejahatan kepada korban, yang dapat diajukan selama proses peradilan pidana berlangsung.

Terima kasih 🙏 Anda akan diarahkan ke DANA
  • Bagikan