Ia menegaskan, peruntukan dana PIP telah diatur secara jelas, yakni untuk memenuhi kebutuhan personal siswa seperti perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
“Segala bentuk pungutan atau pengambilan dana oleh pihak mana pun tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.
Prioritas Penerima
Diketahui, sasaran PIP diprioritaskan bagi peserta didik dengan kriteria tertentu, antara lain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu, peserta didik terdampak bencana alam, peserta didik berkebutuhan khusus, serta kategori lain yang diusulkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Desa Tebara Wakili Indonesia di Forum ASEAN 2026, Tenun Sumba Raih Penghargaan Bergengsi
Dalam dialog tersebut, Alberth juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi dana PIP. Jika ditemukan dugaan kecurangan, ketidaktepatan sasaran, atau penyimpangan dalam penyaluran, masyarakat diminta segera melaporkannya.
Untuk jenjang SD dan SMP, pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sementara untuk tingkat SMA dan SMK, laporan dapat diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Apabila laporan tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Baca Juga: Sumba Tengah Punya NTT Mart, Ribuan ASN Wajib Belanja Produk Lokal
Ombudsman RI di NTT, lanjut Alberth, berkomitmen penuh melakukan pencegahan maladministrasi guna memastikan seluruh layanan pendidikan, termasuk penyaluran dana PIP, berjalan transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi terpenuhinya hak dasar peserta didik.***






