TENAERS – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) wajib diterima utuh oleh peserta didik tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Penegasan itu disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, dalam dialog program Bapote Pro 4 RRI Kupang belum lama ini.
“Beasiswa Program Indonesia Pintar tidak boleh diambil atau dipotong dengan alasan apa pun. Peserta didik harus menerima hak mereka secara utuh,” tegas Alberth.
Baca Juga: Kuliah Kesehatan di Sumba? PMB Poltekkes Bakti Sumba Resmi Dibuka, 30 Pendaftar Pertama Gratis!
Ia menjelaskan, secara normatif pelaksanaan PIP memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Sementara secara teknis operasional, program ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Alberth, filosofi kehadiran PIP adalah menjamin akses pendidikan yang berkeadilan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah, baik SMA maupun SMK, tanpa terkendala biaya.
Baca Juga: Pemerintah Atur Jam Belajar Selama Ramadan 2026, Ini Isi Surat Edaran Lengkapnya






