Bolehkah Memukul Orang? Pengacara Yubylate Pandango Jelaskan Syarat Pembelaan Diri

  • Bagikan
Pengacara Yubylate Pandango. (Tenaers/Yanto Tena)
Pengacara Yubylate Pandango. (Tenaers/Yanto Tena)
WhatsApp Channel Banner

TENAERS – Pengacara Yubylate Pandango menegaskan bahwa tindakan memukul orang lain bisa dibenarkan secara hukum dalam kondisi tertentu.

Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 34 dan Pasal 35 mengenai pembelaan terpaksa atau noodweer.

“Bisa, tetapi ada syaratnya sudah diatur dalam UU KUHP yang baru sekarang, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 34, agar tidak salah langkah,” kata Yubylate, Kamis, 14 Mei 2026.

Baca Juga: ‘Lu Kenal Veronica Ko?’ Ini Lirik Lengkap Lagu Veronika Om Storm yang Ramai di TikTok!

Ia menjelaskan, Pasal 34 mengatur bahwa tindakan untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, maupun harta benda sendiri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan tidak dipidana apabila memenuhi syarat tertentu.

Menurutnya, hukum memberikan perlindungan kepada seseorang yang terpaksa melakukan tindakan pembelaan karena menghadapi situasi mendesak dan membahayakan.

“Artinya pembelaan harus bersifat proporsional terhadap ancaman yang dihadapinya namun tetap melakukan pukulan, maka itu tidak termasuk dalam pembelaan keadaan terpaksa,” ujarnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Nekat Masuk Pekarangan Orang Bisa Kena Pidana, Warganet: Hukum Makin Banyak!

Terima kasih 🙏 Anda akan diarahkan ke DANA
  • Bagikan