Honor Perangkat Desa Cair tapi Tak Dibagikan, Dana Rp69 Juta Disebut Sudah Ditarik Pusat

  • Bagikan
Honor Perangkat Desa Cair tapi Tak Dibagikan, Dana Rp69 Juta Disebut Sudah Ditarik Pusat
Honor Perangkat Desa Cair tapi Tak Dibagikan, Dana Rp69 Juta Disebut Sudah Ditarik Pusat. (Tenaers/Dok. Istimewa)
WhatsApp Channel Banner

Opsi pengalihan melalui kegiatan pemberdayaan maupun fisik desa juga sempat dipertimbangkan, namun belum diputuskan.

Agus Mali menyebut kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku, khususnya ketentuan pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dana Desa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

“Saya tidak berani mengambil kebijakan sendiri karena takut melanggar Undang-Undang Dana Desa dan PMK Nomor 18 Tahun 2025. Penundaan ini semata-mata menunggu petunjuk resmi dari dinas agar tidak menyalahi aturan,” kata Kepala Desa Hamonggo Lele, Agus Mali.

Baca Juga: Bukan Sekadar Toko, NTT Mart Jadi Pusat Transaksi UMKM SBD, ASN Wajib Belanja Produk Lokal

Regulasi itu mengatur secara ketat penggunaan dan pengalokasian Dana Desa agar tidak menyalahi aturan.

Koordinasi dengan pihak dinas menyimpulkan bahwa dana honor untuk sementara belum dapat ditarik sepenuhnya karena adanya potongan dari pemerintah pusat.

Dana tersebut diminta untuk dialokasikan ke dalam pos tertentu pada tahun anggaran berjalan, meskipun terjadi pendobelan anggaran yang bukan disengaja oleh pemerintah desa.

Baca Juga: NTT Mart Diresmikan, UMKM Sumba Barat Dapat Pasar Baru, Ini Pesan Tegas Gubernur NTT

Situasi ini menempatkan pimpinan desa dalam posisi dilematis. Tekanan sosial dari perangkat dan masyarakat muncul karena tidak semua perangkat menerima honor, sementara pemerintah desa harus memastikan setiap kebijakan keuangan tetap sesuai regulasi.

Di tengah polemik tersebut, pemerintah desa menegaskan tidak ada niat untuk menahan atau menggunakan dana honor perangkat.

Penundaan pembagian dilakukan semata-mata untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan dan menunggu kejelasan petunjuk resmi dari dinas terkait.***

  • Bagikan