Ia menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial AL alias Aldi sebagai pelaku pembunuhan dan MT sebagai pelaku penganiayaan. Saat ini, keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami laporan terkait dugaan pengerusakan dan pembakaran rumah serta kendaraan yang terjadi setelah insiden tersebut.
Sebelumnya diberitakan, tragedi berdarah terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Watu Kariki Deta, Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga: Desa Tebara Wakili Indonesia di Forum ASEAN 2026, Tenun Sumba Raih Penghargaan Bergengsi
Peristiwa bermula saat sejumlah pemuda berkumpul di rumah seorang warga dan mengonsumsi minuman keras. Perselisihan terjadi ketika korban, Ricardus Umbu Tangu Dedo (29), terlibat adu argumen dengan salah satu saksi.
Keributan tersebut berujung pada penyerangan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan Ricardus mengalami luka serius di bagian leher, punggung, dan lengan hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
Seorang lainnya, Martinus Pala, turut mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan terduga pelaku.***
