TENAERS — Praktik penjarahan hutan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali mencuat setelah patroli gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menemukan tumpukan kayu hasil aktivitas ilegal logging.
Kepala UPT KPH SBD, Marthen Bulu, saat diwawancarai Tenaers.com pada Jumat, 19 September 2025 menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap temuan tersebut. Namun, proses hukum tidaklah sederhana.
“Kayu hasil ilegal logging harus menjadi barang bukti, dibawa ke pengadilan, dan menunggu putusan hakim. Itu membuat penanganannya tidak bisa cepat,” ujar Marthen.
Baca Juga : Target 15 Agustus 2026, Pastor Ungkap Strategi Selesaikan Gereja Rp6,7 Miliar
Menurutnya, banyak kendala di lapangan, mulai dari regulasi hingga keterbatasan sarana.
“Kayu ilegal tidak bisa serta-merta dimusnahkan. Aturan mengharuskan dicacah hingga hancur, tapi di lapangan kami tidak punya chainsaw. Kalau hanya pakai parang, jelas tidak mungkin,” tambahnya.
Lebih mengejutkan, Marthen mengungkap adanya indikasi kebocoran informasi saat tim patroli turun ke lapangan.





