Penggunaan pasir laut sendiri selama ini kerap menjadi perhatian karena berpotensi merusak lingkungan pesisir serta dinilai kurang memenuhi standar teknis untuk konstruksi bangunan tertentu jika tidak melalui proses pengolahan khusus.
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan pemerintah pusat guna memperkuat kemandirian ekonomi desa, mendukung swasembada pangan, serta mendorong pemerataan pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: NTT Mart Diresmikan, UMKM Sumba Barat Dapat Pasar Baru, Ini Pesan Tegas Gubernur NTT
Secara nasional, pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 8.000 Koperasi Merah Putih.
Di Kabupaten Sumba Barat Daya, tercatat 96 desa menjadi sasaran program tersebut, dengan 45 desa di antaranya telah lolos verifikasi dan bersiap memulai pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait asal-usul material pasir yang digunakan.
Baca Juga: Sumba Timur di Papan Tengah NTT: Kemiskinan Turun, Tapi 1 dari 4 Warga Masih Hidup Sulit
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Komandan Kodim (Dandim) 1629/SBD Letkol Inf Deny Ahdiani Amir melalui pesan WhatsApp.
Namun, pesan yang dikirim hanya menunjukkan satu tanda centang dan belum mendapat tanggapan.***






